Scroll untuk baca artikel
Berita

Kemhan tunjuk Hotman Paris sebagai penasihat hukum persoalan hukum hoaks Mirage

227
×

Kemhan tunjuk Hotman Paris sebagai penasihat hukum persoalan hukum hoaks Mirage

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi lantaran alasan keterbatasan ruang fiskal

Jakarta – Kementerian Defense (Kemhan) RI menunjuk pengacara Hotman Paris sebagai kuasa hukum mereka itu untuk langkah hukum kementerian terkait dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) yang digunakan dinilai merugikan institusi juga Menteri Perlindungan Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Defense (Wamenhan) RI Letjen TNI (Purn.) M. Herindra mengumumkan penunjukan Hotman ketika jumpa pers dalam Kantor Kementerian Keamanan RI, Jakarta, Senin.

"Saya menghadapi nama Kementerian Defense mengucapkan terima kasih terhadap Hotman Paris Hutapea melawan asistensi hukumnya," kata Herindra untuk Hotman yang mana juga hadir pada waktu jumpa pers.

Dia pun mempersilakan para jurnalis kemudian kelompok penduduk yang digunakan ingin bertanya langkah hukum Kemhan terkait hoaks suap pembelian Mirage berikut kabar bohong masalah PT TMI untuk Hotman.

"Silakan menanyakan secara langsung terhadap Bapak Hotman Paris sebagai kuasa hukum Kementerian Perlindungan terkait teknis dan juga langkah-langkah hukum yang kami tempuh," tutur M. Herindra.

Dalam jumpa pers yang tersebut sama, Wamenhan juga meluruskan dua isu yang mana beliau sebut sebagai hoaks, pertama terkait dugaan suap pembelian Mirage serta kedua perihal dugaan PT TMI sebagai perusahaan yang mana mengendalikan berbagai pembelian alutsista, teristimewa selama Kemhan dipimpin oleh Menteri Defense Prabowo Subianto.

Terkait isu adanya suap pada pembelian 12 unit pesawat tempur bekas Mirage 2000-5, Wamenhan menegaskan isu itu merupakan kabar yang tersebut menyesatkan lantaran pembelian pesawat batal.

"Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi akibat alasan keterbatasan ruang fiskal," ujar Wamenhan.

Dalam jumpa pers yang digunakan sama, Juru Bicara Menhan Dahnil Ahzar Simanjuntak lanjut menjelaskan pembatalan itu oleh sebab itu eksekutif Indonesia bukan sanggup membayar banyak uang yang digunakan menjadi aturan pembelian.

"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada ada kemampuan (membayar, red). Akhirnya kontraknya tidak ada efektif lantaran syaratnya bukan dipenuhi. Jadi, bukan mungkin saja ada suap lantaran tak ada transaksi," kata Dahnil menjawab pertanyaan wartawan.

Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia bukan mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian berikut ketika itu dibatalkan oleh Kemhan RI.

Kemudian, terkait isu yang digunakan kedua, Wamenhan RI menegaskan tiada ada kontrak pengadaan alutsista antara Kementerian Perlindungan kemudian PT TMI.

Dia pun menegaskan Kemhan RI akan menempuh langkah hukum terkait penyebaran dua hoaks tersebut.

Hotman Paris, selaku kuasa hukum Kemhan, mengumumkan beberapa hoaks yang mana beredar, pada antaranya terkait tayangan video yang dimaksud menampilkan foto Menhan Prabowo juga pribadi politikus dengan syarat Yunani yang dimaksud juga anggota Parlemen Eropa Eva Kaili yang tersebut beredar pada beberapa platform digital media sosial.

Dia terhadap media menyampaikan akan datang mengawaitu masa tenang pemilihan 2024 berakhir untuk pada akhirnya memutuskan langkah hukum seperti apa yang digunakan akan ditempuh terkait penyebaran hoaks-hoaks tersebut.

"Belum ada langkah (lapor ke Polri, red.), itu nanti kita tunggu," kata Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan pada waktu jumpa pers.

SUMBER ANTARANEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *