Scroll untuk baca artikel
Berita

KPK Belum Terima Surat Keppres, Firli Bahuri Masih Boleh Ngantor?

2097
×

KPK Belum Terima Surat Keppres, Firli Bahuri Masih Boleh Ngantor?

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan tertinggi dalam lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berharap, pihaknya bisa saja sesegera mungkin menerima surat keppres itu untuk.

“Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua,” kata Johanis di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

“Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan,” sambungnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)

Johanis juga sempat berbicara tentang akses Firli usai keppres diterbitkan Jokowi. Ia menegaskan, seluruh akses Firli selaku ketua KPK otomatis putus setelah ke luarnya keppres.

“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” ujarnya.

Ia menerangkan, seluruh kewenangan Firli selaku pimpinan otomatis luntur hingga ada kekuatan hukum terkait status tersangkanya pada kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Meski begitu, Johanis menyebut, Firli masih diperkenankan untuk datang ke Gedung Merah Putih.

“Kalau ke kantor sah-sah belaka oleh sebab itu dia kan hanya saja diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas kemudian kewenangannya diberhentikan tiada boleh tak mengambil keputusan apapun juga,” ungkapnya.

Dicopot Jokowi

Jokowi mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK. Pencopotan diimplementasikan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Sebagai pengganti sementara, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK.

“Presiden Joko Widodo sudah pernah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Jokowi lebih banyak memilih Nawawi jika dibandingkan dengan tiga delegasi ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron juga Johanis Tanak.

Ari menyebut, keppres yang ditandatangani Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerjanya pada Kalimantan Barat.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi dalam Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” tuturnya.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *