Scroll untuk baca artikel
Berita

Hakim tolak nota keberatan terdakwa korupsi bansos Richard Cahyanto

233
×

Hakim tolak nota keberatan terdakwa korupsi bansos Richard Cahyanto

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – DKI Jakarta – Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto, terdakwa perkara dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Proyek Keluarga Harapan dalam Kementerian Sosial tahun 2020–2021.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tak dapat diterima," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Jakarta, Senin.

Hakim menilai eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa pasal yang tersebut didakwakan tidak ada terpenuhi di uraian surat dakwaan sudah masuk pokok perkara yang dimaksud harus dibuktikan pada di persidangan.

Surat dakwaan, menurut majelis hakim, telah terjadi memenuhi ketentuan materiil serta formil sebagaimana ditentukan Pasal 143 Ayat (2) huruf a lalu huruf b KUHAP. Sebab itu, eksepsi yang digunakan diajukan terdakwa dinyatakan bukan dapat diterima.

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat berwenang mengadili serta memeriksa perkara a quo," ujar Djuyamto.

Dengan demikian, perkara dimaksud tetap saja bergulir untuk diperiksa lebih lanjut lanjut. Menetapkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pada perkara menghadapi nama terdakwa Richard Cahyanto," ucap Djuyamto.

Richard Cahyanto didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri dengan nominal mencapai Rp2.400.000.000 lalu merugikan keuangan atau perekonomian negara sebagian Rp127.144.055.620.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Richard sama-sama Direktur Utama Mitra Tenaga Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren lalu Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani.

Pada surat dakwaan dinyatakan bahwa para terdakwa merekayasa pekerjaan konsultansi di penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Rencana Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial.

Atas perbuatannya, Richard Cahyanto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SUMBER ANTARANEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *