Scroll untuk baca artikel
Berita

KLHK ajukan perlawanan hukum untuk perusahaan gagal bayar kerugian

219
×

KLHK ajukan perlawanan hukum untuk perusahaan gagal bayar kerugian

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – kami akan mendalami penyidikan langkah pidana yang dimaksud diadakan PT RKK

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) mengajukan perlawanan hukum terhadap langkah pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang mana gagal membayar kerugian lingkungan hidup di putusan pengadilan yang tersebut telah berkekuatan hukum masih atau inkracht.

Dalam konferensi pers di dalam Jakarta, Hari Senin sore, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya mengajukan keberatan atau renvoi prosedur di dalam Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang ketika ini di proses persidangan.

Langkah KLHK itu diadakan pasca kurator tiada memasukkan KLHK di daftar piutang baik sementara maupun tetap.

"Tindakan yang tersebut dilaksanakan oleh kurator ini jelas bertentangan dengan hukum serta berpotensi merugikan negara di hal ini diwakili KLHK," kata Dirjen Gakkum LKHK Rasio Ridho.

Dengan bukan masuknya KLHK sebagai kreditur tetap memperlihatkan maka tagihan piutang sebesar Rp191 miliar yang mana seharusnya dibayarkan oleh PT RKK terancam tidaklah dibayarkan. Jumlah itu merupakan ganti kerugian lingkungan hidup lalu pemulihan fungsi ekologis akibat kebakaran hutan kemudian lahan yang tersebut telah inkracht sampai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2018.

"Kami juga akan melaporkan hakim pengawasnya untuk Badan Pengawas MA. Di samping itu juga akibat kami meninjau ada etika tidaklah baik dari PT RKK ini kami akan lakukan langkah hukum lainnya termasuk kami akan mendalami penyidikan perbuatan pidana yang digunakan dilaksanakan PT RKK," jelasnya.

Menurutnya, kurator tiada menjalankan proses kepailitan sebagaimana mestinya yaitu mengumumkan dan juga memberitahu terhadap kreditur melawan putusan pailit PT RKK.

Pengajuan keberatan dijalankan KLHK agar kepailitan tidaklah menjadi modus bagi para tergugat untuk menghindari kewajiban membayar kerugian lingkungan hidup lalu pemulihan fungsi ekologis yang dimaksud sudah ada memiliki kekuatan hukum tetap.

SUMBER ANTARANEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *