Scroll untuk baca artikel
Berita

BKSDA Maluku amankan satwa liar burung bayan hijau

220
×

BKSDA Maluku amankan satwa liar burung bayan hijau

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Ambon – Balai Konservasi Narasumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak dua satwa liar jenis burung bayan hijau (electus roratus) juga burung nuri maluku (eos bornea) dalam Pelabuhan Saumlaki.

"Petugas seksi wilayah III Saumlaki melakukan pengawasan di dalam pelabuhan Yosudarso saumlaki juga berhasil mengamankan satwa Liar pada kapal KM Leuser," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di dalam Ambon, Senin.

Setelah menanyakan siapa pemilik burung yang dimaksud tidaklah ada yang dimaksud mengaku pemiliknya sehingga selanjutnya satwa yang disebutkan diamankan di dalam PKS Saumlaki.

"Burung yang dimaksud sementara diamankan di area Pusat Konservasi Satwa (PKS) Saumlaki sampai kembali sehat kemudian liar, baru dibawa ke Ambon untuk dilepasliarkan," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Narasumber Daya Alam Hayati dan juga Ekosistemnya bahwa… barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan juga memperniagakan satwa yang tersebut dilindungi di keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun kemudian denda paling berbagai Rp.100 jt (Pasal 40 ayat (2)).

SUMBER ANTARANEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *