Scroll untuk baca artikel
Berita

Empat perampok ditangkap, Polisi: Mereka pakai senjata masuk rumah

224
×

Empat perampok ditangkap, Polisi: Mereka pakai senjata masuk rumah

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Perkotaan Bandung – Kepolisian Resor Pusat Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat menangkap empat orang pelaku perampokan dengan menggunakan pistol jenis softgun.

"Mereka pake senjata itu pada waktu masuk ke rumah, pasca kami periksa itu senjatanya air soft gun. Mereka ngakunya dari BIN," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di dalam Bandung, Senin.

Budi menjelaskan para pelaku yakni DH, PB, RN juga FB berpura-pura mencari rumah kontrakan di dalam Perumahan Bandung Timur Regency pada Rabu (7/2).

Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai tamu serta secara langsung mengancam korban memakai senjata jenis air softgun juga menyekap dua orang asisten rumah tangga (ART) kemudian manusia anak korban pada tiga ruangan terpisah.

"Korban anak disekap dalam kamar, ART laki-laki di tempat kamar mandi, ART perempuan pada kamar mandi lantai bawah,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan pasca menyekap korban, keempat pelaku yang disebutkan segera menggasak barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, hingga mobil jenis Pajero dan juga kemudian melarikan diri.

Setelah kejadian itu, jajaran Polrestabes Bandung secara langsung melakukan proses penyelidikan kemudian berhasil menangkap para pelaku dalam wilayah Garut.

“Alhamdulillah pada waktu 2×24 jam, pelaku berhasil diamankan empat orang, sementara satu orang masih DPO menghadapi nama RS. Mereka diamankan di tempat wilayah Garut," katanya.

Budi mengungkapkan pada waktu dijalankan penangkapan, pihaknya terpaksa melegakan timah panas terhadap dua orang pelaku oleh sebab itu berupaya melarikan diri pada waktu ditangkap.

"Dua orang melawan kemudian diberikan tindakan tegas terukur. Mereka  tidak merupakan residivis, tapi akan kita dalami lagi akibat tidak ada menangguhkan kemungkinan telah melakukan juga dalam wilayah lain," kata Budi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana lalu ancaman pidana maksimal selama sembilan tahun.

SUMBER ANTARANEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *