Scroll untuk baca artikel
Berita

Pimpinan Daerah Seluma diperiksa sebagai saksi tindakan hukum korupsi belanja BPBD

331
×

Pimpinan Daerah Seluma diperiksa sebagai saksi tindakan hukum korupsi belanja BPBD

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Daerah Perkotaan Bengkulu – Pimpinan Daerah Seluma Erwin Oktavian diperiksa menjadi saksi di area Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait tindakan hukum dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di dalam wilayah tersebut.
 

Selain Kepala Kabupaten Seluma, empat pejabat lainnya juga diperiksa yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Hadianto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati, Mantan Kepala Pelaksana BPBD Arben Muktar lalu Kabid Perbendaharaan BKD Wilayah Seluma Edi Yustiono.

 

"Saksi yang digunakan kita hadirkan pada persidangan hari ini yaitu Kepala Daerah, Sekda, BKD lalu mantan Plt BPBD Kota Seluma," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Muchammad Syafi'i di tempat Bengkulu, Senin.

 

Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap para saksi yang disebutkan merupakan usulan dari penetapan pasca bencana terkait paket pengerjaan yang dimaksud dilaksanakan oleh para terdakwa yang keluarkan oleh bupati.

 

"Oleh oleh sebab itu itu dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan bagaimana proses sehingga SK yang disebutkan bisa saja dikeluarkan," ujar dia.

 

Pihaknya akan mengawasi perkembangan persidangan berikutnya, apabila diperlukan keterangan tambahan dari para saksi kemungkinan akan dipanggil lagi.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Made Sukiade menerangkan, pihaknya bukan puas dengan keterangan Kepala Daerah Seluma selama menjadi persidangan.

 

"Yang jelas, kita tak puas dengan jawaban Kepala Daerah sebab apa, pekerjaan BTT dilaksanakan oleh para kontraktor juga bawahan bupati berdasarkan bersumber dari Surat Keputusan Bupati," terangnya.

 

Jadi, Kepala Daerah yang tersebut mengeluarkan surat langkah (SK) tanggap darurat juga pengerjaan konstruksi yang dimaksud tidaklah akan dilaksanakan apabila bukan ada SK tersebut.

 

"Seluruhnya mempunyai tanggung jawab di pekerjaan ini, tanpa adanya surat bupati tidak ada kemungkinan besar proyek dapat berjalan, tanpa ada tanda tangan SP2D tidaklah mungkin saja sanggup dibayar," katanya.

 

Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah lama menetapkan 12 orang sebagai dituduh terkait tindakan hukum korupsi dana BTT BPBD Daerah Seluma.

 

Penetapan terperiksa yang disebutkan dikarenakan pekerjaan fisik proyek konstruksi diduga tak sesuai dengan spesifikasi serta ukuran pada kontrak sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

 

Untuk anggaran yang dimaksud dikelola oleh BPBD Kota Seluma sebesar Rp3,89 miliar serta berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan lalu Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

SUMBER ANTARANEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *