Scroll untuk baca artikel
Berita

Sah! ESDM Setujui RKAB Tambang Freeport 2024-2026

278
×

Sah! ESDM Setujui RKAB Tambang Freeport 2024-2026

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Kementerian Tenaga juga Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan konfirmasi telah terjadi menyetujui Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk periode 2024-2026.

Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Mineral dan juga Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono.

“Freeport RKAB 2024-2026 telah kita setujui, tapi untuk hambatan ekspor konsentratnya mereka harus izin lagi ke kita, ketika ini sedang di proses,” kata Bambang di Kongres Pers, Selasa (16/1/2024).

Bambang memerinci, di tempat di RKAB yang tersebut telah dilakukan disetujui tersebut, target produksi PTFI pada tahun ini setidaknya sebesar 63.161.089 ton bijih tembaga. Selanjutnya, untuk periode 2025 sebesar 77.522.837 ton dan juga pada 2026 sebesar 79.120.171 ton.

“RKAB PTFI 2024-2026 untuk 2024 ini 63.161.089 ton. Untuk 2025, 77.522.837 ton juga untuk 2026 79.120.171 ton,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, kemudian persetujuan Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral lalu batu bara (minerba). Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.

Beleid yang dimaksud mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mana mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, juga Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 serta diundangkan di dalam Ibukota pada 11 September 2023.

Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang mana termuat pada pada Permen ini. Diantaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial di penyusunan RKAB juga efisiensi tata waktu.

Di di Pasal 3 ayat 1 menjelaskan konsep mengenai persetujuan RKAB yang dimaksud dibagi dua, yaitu pada waktu tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun serta eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi serta produksi diadakan setahun sekali.

“Dalam hal jangka waktu masa berlaku IUP, IUPK, kemudian IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kurang dari 3 (tiga) tahun, penyusunan RKAB tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku izinnya,” bunyi ayat 2, dikutipkan hari terakhir pekan (22/9/2023).

Sementara itu, di dalam di pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif. Dimulai dari peringatan tegas tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.

Namun pada di pasal 27 tertoreh Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang dimaksud tegas bagi pemegang izin sebagai pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan serius tercatat serta sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa miliki persetujuan RKAB.

Artikel Selanjutnya Bahlil: Lokasi Pabrik Baru Freeport di dalam Papua Akan Ditentukan

SUMBER CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *