Scroll untuk baca artikel
Berita

Rugi Miliaran Rupiah, Lender Ramai-Ramai Gugat Investree ke PN Jaksel

269
×

Rugi Miliaran Rupiah, Lender Ramai-Ramai Gugat Investree ke PN Jaksel

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Investor atau lender (pemberi pinjaman) menggugat perusahaan pinjaman online (pinjol) P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan. 

Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang tersebut didaftarkan 11 Januari 2024, 16 penanam modal menggugat Investree karena wanprestasi.

Adapun 16 nama penanam modal yang dimaksud adalah: 

  1. Dedy Sukamto
  2. David Andiwijaya
  3. Dessy Andiwijaya
  4. Restu Wahyu Kartiko
  5. Elian Ciptono
  6. Agnes
  7. Heru Ciptono
  8. Agnes Andria Nio
  9. Denny Christanto
  10. Cun Cun
  11. Verda Meliana
  12. Risal
  13. Andy Jaya
  14. Andrianus Hendrawan
  15. Ade Asmitha Koestomo
  16. Frans

PN Jaksel belum menampilkan petitum dan juga nilai sengketa dari perkara tersebut. Rencananya jadwal sidang perdana tindakan hukum yang disebutkan akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024. 

Mengutip situs resmi PN Jaksel, itu merupakan gugatan ketiga terhadap Investree. Sebelumnya 9 penanam modal menggugat Investree karena dianggap melakukan wanprestasi dengan nilai kerugian Rupiah 1.079.154.923 atau Simbol Rupiah 1,08 miliar.

Adapun 9 penanam modal yang disebutkan adalah:

  1. Ignatius Andreas
  2. Anggelia
  3. Ahmad Rohimawan
  4. Yoga Wira
  5. Refnita Mulya Aknur
  6. Paulin Priscilla
  7. Anugrah Andara Putra
  8. Lyna Sendy
  9. Nahomi Lestari Manurung

Para penggugat, pada perkara bernomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tanggal 5 Desember 2023 memohon Investree untuk membayarkan seluruh utang juga juga imbal hasil sesuai dengan jumlah keseluruhan yang tertuang di perjanjian.

Penggugat juga mengajukan permohonan tuntutan pengganti (subsidair) agar Investree membayar uang paksa senilai Mata Uang Rupiah 1 juta per hari bila Investree lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

Mereka juga memohon Investree mengganti merugikan immaterial Rupiah 10 jt untuk masing-masing penggugat.

Sementara itu, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan memberi sanksi peringatan serius ditulis terhadap Investree. 

Mengutip data yang digunakan tertera di area situs resmi perusahaan pada Selasa, (16/1/2024), TWP90 yang dimaksud mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree semakin membengkak atau sudah mencapai 12,58%.

Melihat hal ini, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengklaim telah terjadi bertemu dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite juga untuk update kondisi terkini perusahaan.

“Saat ini Investree juga sudah OJK kenakan sanksi administratif lantaran melanggar ketentuan yang berlaku kemudian OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” ungkap Agusman di jawaban tercatat RDKB OJK, dikutipkan Selasa (16/1/2024).

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut lanjut, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku antara lain sebagai Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Pertemuan Usaha, hingga dapat merupakan Pencabutan Izin usaha.


SUMBER CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *