Scroll untuk baca artikel
Berita

Revisi Aturan Ekspor Segera Diteken, Jokowi Siap Bagikan Pajak 0%

181
×

Revisi Aturan Ekspor Segera Diteken, Jokowi Siap Bagikan Pajak 0%

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan revisi Peraturan eksekutif Nomor 123 Tahun 2015 perihal pajak ekspor. Dia menyatakan revisi aturan yang disebutkan telah diajukan ke Presiden Joko Widodo dan juga tinggal diteken.

“Sudah diajukan ke Bapak Presiden, kemungkinan besar secepatnya (terbit),” kata Susiwijono dalam The Langham Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Revisi PP Nomor 123 Tahun 2015 merupakan evaluasi terhadap penerapan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang dinilai belum efektif. Sejak PP DHE SDA itu terbit, pemerintah telah terjadi menjanjikan akan memberikan insentif berbentuk Pajak Penghasilan (PPh) agar eksportir betah menaruh dollarnya di area pada negeri.

Dalam aturan yang ada pada waktu ini, insentif pajak cuma diberikan untuk deposito (bukan DHE) berbentuk potongan PPh sebesar 20%. Namun untuk deposito DHE SDA dikenakan PPh berhadapan dengan bunga yang mana bervariasi, seperti PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, kemudian PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.

Susi menyatakan revisi PP 123 Tahun 2015 akan memberikan insentif yang mana lebih besar menarik terhadap para eksportir. Menurut dia, pada aturan baru itu insentif PPh yang dimaksud diberikan akan lebih banyak besar.

“Kalau tiada salah pada berhadapan dengan 6 bulan 0%, jadi bukan kena PPh, itu kan luar biasa kalau PPh-nya 20% menjadi 0%,” kata Susi.

Dia meyakini dengan adanya tambahan insentif fiskal ini tingkat kepatuhan eksportir terkait DHE akan semakin tinggi. Dia mengungkapkan sudah berdiskusi dengan beberapa orang eksportir mengenai aturan baru itu. Menurut Susi, eksportir yang mana tadinya minta dikecualikan dari kewajiban DHE SDA, justru berubah pikiran.

“Revisi PP 123 itu konkret besaran insentif fiskal untuk deposito valas menjadi lebih banyak besar kalau memakai skema DHE,” kata dia.

Artikel Selanjutnya Eksportir Bakal Cuan Simpan Dolar di area RI, Hal ini Aturannya!

SUMBER CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *