Scroll untuk baca artikel
Berita

Klarifikasi Lengkap Kejagung Soal Penipuan Emas Antam Rp1,1 T Budi Said

252
×

Klarifikasi Lengkap Kejagung Soal Penipuan Emas Antam Rp1,1 T Budi Said

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta, CNBC Indonesia –  Kejaksaan Agung telah lama menetapkan pengusaha perusahaan properti jika Surabaya, Budi Said, sebagai terdakwa di persoalan hukum pembohongan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi di keterangan pers pada kantornya, Kamis (18/1/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, menjelaskan sudah ada dijalankan penetapan dituduh sekaligus penangkapan sekaligus melakukan kumpulan kegiatan penggeledahan dan juga penyitaan.

Berikut penjelasan lengkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi terkait perkembangan penanganan perkara aktivitas pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di transaksi jual beli emas atau Logam mulia di butik Surabaya 1 Antam.

Hari ini Kejagung bidang tindakan pidana khusus telah terjadi memanggil saksi bernama BS alias Budi Said, seseorang pengusaha properti dari Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dugaan rekayasa jual beli emas.

Dari hasil pemeriksaan yang dijalankan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti yang lain yang telah lama ditemukan penyidik, pada hari ini status yang mana bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang dimaksud bersangkutan dijalankan tindakan pemidanaan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan dalam rutan Salemba cabang Kejagung.

Adapun kasusnya terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018. Diduga dituduh bersatu dengan saudara EA, saudara AP, EK lalu MD, beberapa diantaranya merupakan oknum Antam telah dilakukan melakukan pemufakatan jahat merekayasa kegiatan jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual jual pada bawah nilai tukar yang mana sudah pernah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon.

Padahal ketika itu Antam bukan menerapkan diskon. Guna menutupi proses yang disebutkan maka para pelaku ini menggunakan pola kegiatan di dalam luar mekanisme yang mana ditetapkan Antam sehingga tak sanggup mengontrol pergi dari masuknya Logam mulia kemudian jumlah total uang yang tersebut ditransaksikan.

Akibatnya antara jumlah total uang yang dimaksud diberikan oleh terperiksa kemudian total Logam mulia yang tersebut diserahkan Antam terdapat selisih yang dimaksud cukup besar. Akibat ada selisih juga guna menutupi jumlah total selisih itu para pelaku selanjutnya menyebabkan surat yang dimaksud diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar proses telah dilakukan dijalankan serta benar Antam ada kekurangan pada menyerahkan banyak logam mulia.

Akibatnya Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin saja sanggup setara Rp1,1 triliun sekian. Adapun pasal yang digunakan disangkakan diduga melanggar pasal 2 ayat 1 kemudian Pasal 3 juncto pasal 18 uu tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti yang digunakan disampaikan Kapuspenkum, pihaknya juga sedang melakukan pengggeledahan dalam banyak tempat yaitu rumah BS di wilayah Surabaya. Untuk sementara hasil yang dimaksud ditemukan banyak logam mulia yang digunakan sedang dihitung juga akan dijalankan penyitaan. Sampai ketika ini, Kejagung sudah ada melakukan rangkaian rangkaian Proses pemeriksaan sebanyak 24 orang lalu ini akan terus berkembang.

Artikel Selanjutnya Pemufakatan Jahat di area Pembelian Emas Antam Mata Uang Rupiah 3,5 T Budi Said

SUMBER CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *