Scroll untuk baca artikel
Berita

Nurcahya Diringkus Polisi Gegara Terbitkan DPO Palsu untuk Memeras Korban

558
×

Nurcahya Diringkus Polisi Gegara Terbitkan DPO Palsu untuk Memeras Korban

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Seorang pria bernama Nurcahya (30), diringkus polisi lantaran melakukan kecurangan dengan cara menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO palsu.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka diringkus saat berada di dalam rumahnya, Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (3/11/2023).

Putra mengatakan, tersangka Nur mulai melancarkan aksinya sejak September 2023 silam.

Dalam aksinya, tersangka mengambil foto para korbannya melalui sosial media mereka. Selanjutnya, tersangka mengambil logo Tribata Polri kemudian memasukkan nama target dalam dalam DPO kasus narkoba.

“Tersangka menyebabkan laporan polisi palsu tanpa hak yang mana dibuat dengan menggunakan handphone dengan format yang diambil dari Google lalu diedit,” kata Putra kepada wartawan dalam kantornya, Polsek Tambora, Jumat malam.

Total sejak bulan September lalu, sudah sembilan orang yang sudah pernah dibuatkan daftar DPO palsu. Setelahnya pelaku memohonkan banyak uang, agar namanya dicabut dalam daftar DPO palsu tersebut.

Dari sembilan orang korban, dua diantaranya sudah menyetorkan uang senilai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.

“Setelah korban mengetahui bahwa mereka itu sedang dicari polisi maka merek mencari pelaku untuk memohonkan bantuan pelaku agar bersedia membantu merekan agar DPO itu sanggup dihapus dari database Kepolisian,” ungkapnya.

Setelah korban memberikan beberapa jumlah uang, pelaku kemudian merubah daftar nama DPO korban dengan cara di tempat edit.

“Lalu ditunjukkan kepada mereka itu bahwa laporan polisi yang disebut sudah pernah diubah sehingga tidak ada ada lagi nama mereka,” tutur Putra.

Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban, mereka itu memilih memberikan uang ke pelaku lantaran bukan ingin repot berurusan dengan polisi.

Putra mengimbau kepada penduduk agar jangan langsung percaya dengan modus-modus penggelapan dan juga segera melapor jika ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 juga Pasal 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP tentang Penipuan.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *