Scroll untuk baca artikel
Berita

Mantan Kepala Daerah Aceh Tamiang dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara

237
×

Mantan Kepala Daerah Aceh Tamiang dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Banda Aceh – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Kabupaten Aceh Tamiang Musril yang digunakan menjadi terdakwa perkara langkah pidana korupsi pertanahan dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Tuntutan yang dimaksud dibacakan JPU Agussalim Harahap serta kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang ketika sidang dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis.

Pada sidang yang dimaksud dipimpin Hakim Ketua Hamzah Sulaiman dengan didampingi R. Deddy serta Ani Hartati sebagai hakim anggota, terdakwa Mursil yang dimaksud menjabat Kepala Daerah Aceh Tamiang periode 2017 hingga 2022 hadir ke persidangan didampingi kelompok penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Mursil membayar denda Rp500 jt subsider 6 bulan penjara juga membayar uang pengganti kerugian negara Rp90 juta. Apabila terdakwa tidak ada membayar uang pengganti kerugian negara maka dipidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mursil saat menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Aceh Tamiang pada 2009 menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna bidang usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Izin HGU yang disebutkan berakhir pada 1988 lalu tiada pernah diperpanjang hingga sekarang.

"Artinya, tanah HGU yang dimaksud merupakan tanah negara. Selang beberapa waktu kemudian, pemerintahan Daerah Aceh Tamiang melakukan ganti kehilangan menghadapi tanah yang disebutkan dengan nilai Rp6,4 miliar," kata JPU.

Berdasarkan fakta di area persidangan, terdakwa menerima uang Rp90 jt dari saksi Tengku Rusli yang mana juga dituntut pada berkas perkara terpisah untuk penerbitan enam sertifikat tanah dalam lahan eks HGU tersebut.

"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU.

Selain menuntut terdakwa Mursil, JPU juga menuntut dua orang terdakwa lainnya pada perkara yang mana sama, yakni Tengku Yusni dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara kemudian terdakwa Tengku Rusli dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Tengku Yusni membayar denda Rp500 jt subsider 6 bulan penjara juga membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp7,9 miliar. Apabila bukan membayar maka dipidana 5 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Tengku Rusli, JPU menuntutnya membayar denda Rp500 jt subsider enam bulan penjara juga uang pengganti kerugian negara Rp5,4 miliar. Apabila terdakwa tidaklah membayar maka dipidana 4 tahun 9 bulan.

Berdasarkan fakta di tempat persidangan, kata JPU, kedua terdakwa menguasai tanah negara yang tersebut izin HGU telah berakhir sejak 1988. Luas lahan eks HGU yang disebutkan masing-masing lahan pertama mencapai luas 885,65 hektare lalu lahan kedua seluas 1.658 hektare. Kedua lahan yang dimaksud berada di dalam Kota Aceh Tamiang.

"Keuntungan dari penguasaan tanah negara yang digunakan dijadikan perkebunan sawit yang disebutkan menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp7,9 miliar juga Rp5,4 miliar," kata JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan program mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

SUMBER ANTARANEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *