TEGALPOS.COM –
Jakarta – otoritas mengubah penghitungan tarif pajak penghasilan (PPh) menggunakan tarif efektif rata-rata. Kebijakan baru ini dianggap memudahkan wajib pajak pada menghitung pajaknya.
“Tata tindakan disederhanakan sehingga nanti akan tambahan mempermudah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Warga DJP Dwi Astuti di area kantor pusat DJP, Jakarta, Awal Minggu (8/1/2023).
Ketentuan ini berada pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 58 Tahun 2023 juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam ketentuan terbaru, perhitungan tarif pajak penghasilan yang digunakan upahnya diterima secara harian dibagi ke pada tiga bentuk, yaitu penghasilan bruto kurang dari Simbol Rupiah 450 ribu per hari, lebih banyak dari Simbol Rupiah 450 ribu sampai dengan Simbol Rupiah 2,5 jt per hari, juga lebih lanjut dari Rupiah 2,5 jt per hari.
Untuk penghitungan tarifnya yakni 0,5% x penghasilan bruto harian bagi penghasilan burot harian di tempat bawah Simbol Rupiah 450 ribu per hari. Sedangkan Simbol Rupiah 450 ribu-2,5 jt ialah 0,5% x pajak penghasilan bruto harian, dan juga untuk di area menghadapi Rupiah 2,5 jt per hari ialah tarif pasal 17 x 50% x penghasilan bruto.
Tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh itu sendiri terdiri dari lima lapisan tarif, yaitu penghasilan setahun sampai dengan Simbol Rupiah 60 jt sebesar 5%, pada melawan Mata Uang Rupiah 60 jt sampai dengan Rupiah 250 jt 15%, Simbol Rupiah 250 jt sampai Simbol Rupiah 500 jt 25%, Mata Uang Rupiah 500 jt sampai Mata Uang Rupiah 5 miliar 30%, juga di tempat menghadapi Rupiah 5 miliar 35%.
Dalam skema penghitungan tarif pajak penghasilan sebelumnya ialah di area bawah Rupiah 450 ribu per hari tak dipotong, lalu untuk Rupiah 450 ribu sampai dengan Simbol Rupiah 4,5 jt per bulan 5% x (Ph.Bruto – Rp450.000), di tempat berhadapan dengan Simbol Rupiah 4,5 jt sampai Simbol Rupiah 10,2 jt per bulan 5% (Ph Bruto – PTKP sehari), dan juga dalam menghadapi Simbol Rupiah 10,2 jt per bulan ialah tarif pasal 17 x (Ph Bruto disetahunkan-PTKP)
Untuk lebih lanjut jelasnya, begini contoh penghitungan TER harian yang mana disajikan DJP:
1. Upah dalam bawah atau identik dengan Rupiah 2,5 jt sehari
Tuan L bekerja pada PT O. Pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama, 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan L menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000,00 sehingga jumlah total penghasilan bruto sehari sebesar Rp4.500.000,00 : 10 = Rp450.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian : 0% x Rp450.0000,00 = Rp0
2. Upah pada melawan Simbol Rupiah 2,5 jt sehari
Tuan M bekerja pada PT N. Tuan M menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah agregat unit TV yang digunakan diperbaiki dengan besaran penghasilan yang tersebut diterima atau diperoleh adalah sebesar Rp300.000,00 per unit TV. Tuan M menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 buah pada sehari serta menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh : 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00
Dalam PMK 168/2023 sebetulnya juga telah lama dilampirkan contoh penghitungan tarif harian, berikut ini penjelasannya:
Tuan K bekerja di tempat PT P. Pada bulan Januari 2024, Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 (dua puluh) hari lalu menerima atau memperoleh penghasilan yang mana dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.
a. Berdasarkan total penghasilan bruto sehari sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang melawan penghasilan yang tersebut diterima atau diperoleh Tuan K pada sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebagaimana diatur di Peraturan otoritas yang dimaksud mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menghadapi Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Pertemuan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif efektif harian sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
b. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menghadapi penghasilan yang dimaksud diterima atau diperoleh Tuan K per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500,00.
Catatan:
1. PT P memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan K serta menciptakan 20 (dua puluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan K.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tersebut telah lama dipotong oleh PT P merupakan kredit pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan K.
Artikel Selanjutnya Sah! Hitungan Tarif Pajak Karyawan Berubah Tahun Depan
SUMBER CNBC.COM